Bengkulu (ANTARA News) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Fajri Ansori, mengatakan perusahaan penyiaran televisi dan radio dilarang menjual program penyiaran untuk calon legislatif.

"Lembaga penyiaran jangan menjual program penyajian untuk calon legislatif baik DPRD maupun DPD," katanya di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan, tindakan tersebut hanya akan menguntungkan calon yang memiliki anggaran lebih.

Untuk mengawasi hal tersebut, KPID akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU sesuai dengan peraturan KPU No 1 tahun 2013 berkaitan dengan kampanye di media televisi dan radio yang menjadi ranah KPID.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013