Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati sebanyak 308 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang (RUU) tentang Usaha Perasuransian.

"DIM usulan pemerintah ada 556 lalu ditambah DIM usulan DPR sebanyak 41 sehingga total DIM menjadi 597, dari total itu sudah ada 308 DIM yang disepakati oleh pemerintah dan DPR," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan itu dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan mengenai pandangan pemerintah terhadap DIM RUU tentang Usaha Perasuransian di Gedung Nusantara I DPR.

Menurut dia, untuk DIM yang belum disepakati akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Usaha Perasuransian yang akan segera dibentuk.

"Tentunya kalau nanti ada perubahan dalam pembahasan DIM yang terkait subjek yang sudah disepakati akan dibahas kembali. Kemudian, akan ada pembahasan mengenai subjek yang belum disepakati," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengapresiasi Komisi XI DPR RI yang telah menyepakati 308 DIM yang tercantum dalam RUU tentang Usaha Perasuransian.

RUU itu menurut menteri juga dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mencegah praktik monopoli, serta memberi perlindungan bagi pemegang polis.


Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013