Kami tidak menargetkan perolehan suara, tetapi kita harus menang. Saya mau menang dengan terhormat,"
Palembang (ANTARA News) - Calon Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru ingin meraih kemenangan secara terhormat pada pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat, menyusul akan dilakukan pemungutan suara ulang.

"Kami tidak menargetkan perolehan suara, tetapi kita harus menang. Saya mau menang dengan terhormat," kata Herman Deru ketika ditanya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang di Palembang, Jumat.

Menurut dia, mereka akan memaksimalkan perolehan suara di daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang.

Ia mengatakan, Kota Palembang akan menjadi salah satu daerah prioritas untuk meningkatkan perolehan suaranya pada pemungutan suara ulang tersebut.

"Semua akan kita gandeng untuk meraih kemenangan di Palembang," katanya.

Ia yakin, akan tetap memperoleh suara yang signifikan pada pemungutan suara ulang, karena masyarakat akan kembali memilih pasangan nomor urut 3 nantinya.

"Masyarakat pada pilkada 6 Juni 2013 memilih nomor urut 3 secara murni tanpa ada transaksi suara, jadi kita yakin dukungan untuk kita tidak akan berubah. Kita optimistis bisa menang," ujarnya.

Ia menuturkan, angka partisipasi pemilih pada pilkada 6 Juni lalu masih rendah, jadi masih ada peluang agar angka partisipasi meningkat pada pemungutan suara ulang sehingga bisa menangkan mereka.

Untuk mengantisipasi agar pemungutan suara ulang pilkada Sumsel tidak terindikasi kecurangan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan pada pencoblosan nanti.

"Kita meminta semua pihak terutama KPU Sumsel dan Bawaslu untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.
(KR-SUS/M033)

Pewarta: Susilawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013