Medan (ANTARA News) - Permasalahan tunggakan rekening listrik Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan akan dibahas Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Budi Sulaksana di Lapas Medan, Jumat, mengatakan laporan tunggakan rekening listrik tersebut sudah disampaikan kepada Komisi VII DPR RI, ketika mereka berkunjung ke Lapas, Kamis (24/7).

Budi mengatakan, pihaknya juga menceritakan kronologis pembakaran dan kaburnya 212 narapidana (Napi) dari Lapas Medan, pada Kamis (11/7) malam yang menelan lima korban jiwa.

Selain itu, kondisi warga binaan yang over kapasitas di Lapas Medan, dan perbaikan Lapas yang mengalami kerusakan cukup parah, setelah terjadinya kerusuhan tersebut.

"Kita juga memberitahukan kepada Tim Komisi VII DPR RI, penyebab pembakaran Lapas Medan, karena listrik mati dan air juga tidak berfungsi," kata Budi.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dan anggota Harry Lotung Siregar, Idris Lutfi, Milton Pakpahan, Jamaluddin Jaffar dan Nazaruddin Kiemas berkunjung ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Sutan Bhatoegana mengatakan, untuk tidak terjadinya lagi pemadaman listrik di lokasi Lapas Medan, perlu dibangun gardu khusus untuk Lapas dan tidak digabungkan dengan masyarakat.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, tunggakan rekening listrik Lapas Tanjung Gusta Medan, hanya senilai Rp781 juta dan bukan mencapai Rp1,144 miliar seperti yang disebutkan Manajer PLN Wilayah Sumut.

Peristiwa pembakaran dan kaburnya ratusan napi dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7) malam mengakibatkan lima tewas terbakar, yakni dua orang pegawai Lapas, Hendra Rico Naibaho (28) dan Bona Hotman Situngkir (38).

Tiga tewas lainnya adalah napi, Ng Hui Tan Awi (48), Jhon Gabriel Tarigan (26) Johanes Leo Situmorang (34).

Jumlah napi yang menghuni Lapas Medan tercatat sebanyak 2.016 orang, sedang daya tampungnya hanya 1.050 orang.

(M034/H-KWR)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013