Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.03/2013 sebagai perubahan kedua atas PMK tentang pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku awal Agustus 2013.

Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan perubahan PMK itu ditujukan untuk lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai pengusaha kena pajak toko ritel, dan toko ritel.

Selain itu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri dan kepada pengusaha kena pajak toko ritel.

PMK Nomor 100/PMK.03/2013 itu merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

PMK tersebut mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 24. PMK tersebut diundangkan pada 5 Juli 2013 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

PMK itu antara lain menyebutkan pengusaha kena pajak toko ritel yang selanjutnya disebut sebagai PKP toko ritel adalah pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak melalui toko ritel, dan telah mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi, serta telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai Penunjukan PKP toko ritel.

Sementara toko ritel adalah toko yang menjual barang kena pajak di dalam daerah pabean dan didaftarkan oleh PKP toko ritel untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi.

Permintaan pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan dilakukan oleh orang pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada toko ritel dan menunjukkan paspor luar negeri yang dipegangnya.

PKP toko ritel yang menyerahkan barang bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk orang pribadi yang dibuat dalam rangkap tiga dengan peruntukan lembar kesatu untuk orang pribadi, lembar kedua untuk Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara melalui orang pribadi dan lembar ketiga untuk arsip PKP toko ritell melalui toko ritel.

Faktur Pajak Khusus atas pembelian barang bawaan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya. Sementara pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya.

Faktur Pajak Khusus tersebut dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPPN dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian PPN yang dibubuhi tanda tangan orang pribadi dan kasir toko retel yang diberi stempel toko ritel.

Tata cara dan mekanisme pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengembalian PPN merupakan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut keluar daerah pabean.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013