Medan (ANTARA News) - Tim gabungan dari Polresta Medan dan Brimob Polda Sumatera Utara, Sabtu pagi menggerebek sarang pengedar narkoba di Kota Medan.

Dalam penggerebekan di Kampung Kubur, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah itu polisi menyita 162 amplop ganja, dua bungkus plastik shabu-shabu, tiga unit timbangan elektrik, 27 bong atau alat penghisap, dan dan 80 unit mesin jackpot untuk perjudian.

Polisi juga menyita tiga pucuk senjata api, satu buah kampak, satu buah pisau komando, satu unit sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.

Pihak kepolisian juga mengamankan delapan pria dan dua wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Tersangka dan seluruh barang bukti lainnya telah diamankan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dalam paparannya di Mapolresta Medan.

Didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Nico menjelaskan bahwa penggerebekan itu dimulai sekitar pukul 06.00 WIB dengan menyisiri sejumlah rumah warga yang dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba.

Guna mencegah para tersangka melarikan diri, puluhan personel kepolisian ditempatkan di setiap pintu keluar dan masuk kawasan Kampung Kubur yang berada di Jalan Zainul Arifin Medan itu.

"Dari pemeriksaan di rumah-rumah warga itu, anggota kita menemukan seluruh barang bukti itu," katanya.

Penggerebekan tersebut dinyatakan sebagai salah satu bentuk kegiatan rutin kepolisian untuk memberantas peredaran gelap dan narkoba di Kota Medan dan sekitarnya.

Seluruh tersangka yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan pemberkasan guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan pengadilan.

Seluruh tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 122 dan Pasal 114 UU Narkotika dan pasal pidana yang berkaitan dengan praktik perjudian.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013