KPK periksa mantan penasihat keuangan Boedi Sampoerna

  • Jumat, 11 Oktober 2013 13:21 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penasihat keuangan taipan Boedi Sampoerna, Lin Che We, terkait kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya penasihat Boedi Sampoerna," kata Lin di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Taipan Boedi Sampoerna pernah menempatkan dana di Bank Century Surabaya sebesar 113 juta dolar AS, lalu memindahkan 96,5 juta dolar AS di antaranya ke Bank Century Jakarta

Saat Bank Century bermasalah, awalnya dana milik Boedi tidak bisa ditarik, tapi setelah mendapat dana talangan dari pemerintah, Budi meminta untuk menarik depositonya sebesar Rp395 miliar.

Pada 3 Februari 2010, KPK meminta keterangan dari Boedi Sampoerna terkait masalah Bank Century.

Saat itu Boedi menyatakan ia telah menarik Rp51 miliar dananya dari Bank Century setelah bank tersebut menerima dana talangan.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.

KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka perkara itu pada 7 Desember 2012.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait