Nunukan (ANTARA News) - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung maupun yang bekerja di Negeri Bagian Sabah Malaysia, mengeluhkan pelayanan di loket pelayanan Kantor Imigrasi Tawau Malaysia.

Jabbar, agen tenaga kerja Indonesia (TKI) di Nunukan, Selasa memprotes mekanisme pelayanan di loket Imigrasi Tawau yang seringkali mempersulit WNI saat pemeriksaan masuk ke negara itu.

Ia mencontohkan, setiap hari WNI harus mengantri hingga berjam-jam karena minimnya petugas imigrasi yang melayani pemeriksaan paspor dari enam loket yang tersedia.

"Setiap hari paling banyak loket yang ada petugasnya hanya tiga loket sehingga inilah yang membuat antrean panjang hingga berjam-jam," ujar Jabbar.

Selain itu, kesulitan lain yang dialami WNI adalah seringkali dimintai kartu tanda penduduk (KTP) oleh petugas imigrasi setempat tanpa alasan yang jelas padahal telah memiliki paspor dan dilakukan sidik jari.

Jabbar menyatakan, seharusnya petugas imigrasi Tawau paham bahwa mekanisme pengurusan paspor di Indonesia telah menggunakan KTP sehingga tidak perlu lagi diminta memperlihatkannya.

Ia menerangkan, sepengetahuannya hanya imigrasi Tawau yang selalu mempersulit WNI apabila hendak masuk di negara itu yang senantiasa mencari-cari kesalahan.

Jabbar juga berpandangan tindakan petugas imigrasi Tawau sangat merendahkan martabat bangsa dan pemerintah Indonesia dengan jalan mempersulit WNI yang mayoritas TKI tersebut.

Padahal, lanjut dia, setiap tahun selalu ada pertemuan sosial ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) yang tentunya membahas masalah kemudahan pelayanan WNI apabila ingin masuk ke Negeri Bagian Sabah Malaysia.

Sekaitan dengan pelayanan di loket pemeriksaan dokumen keimigrasian Tawau, pernah juga dikeluhkan oleh Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution.

Nasution mempertanyakan komitmen petugas imigrasi Tawau yang tidak konsisten terhadap perjanjian lintas batas antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pemberian kemudahan bagi warga kedua negara apabila melakukan lintas batas.

Ia mempertanyakan soal kewajiban memperlihatkan KTP kepada petugas imigrasi di loket pemeriksaan paspor di Pelabuhan Tawau, padahal penerbitan paspor di Indonesia telah melalui prosedur internasional berupa melampirkan identitas kewarganegaraan.

"Kita heran tindakan petugas imigrasi di Tawau yang selalu meminta KTP bagi WNI apabila mau masuk di Malaysia. Padahal, sudah punya paspor yang pensyaratannya tentunya harus memiliki identitas kewarganegaraan," ucap dia.

(KR-MRN/R021)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013