Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011, Mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid.

Tafsir yang datang bersama dengan pengacaranya tidak mengatakan apapun dan langsung masuk ke gedung KPK Jakarta.

Tafsir sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada 27 September lalu.

Dalam pemeriksaan akhir September tersebut pengacara Tafsir, Cudri Sitompul mengaku bahwa tidak ada penggelembungan yang dilakukan oleh Tafsir dan kliennya hanya mengikuti aturan dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan jabatannya, Tafsir adalah pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp21 miliar.

Cudri juga mengaku tidak ada perintah dari atasan Tafsir, rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri dalam kasus itu.

Dalam kasus ini, KPK menduga Tafsir melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran Tafsir adalah penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara namun nilai kerugian negara masih dihitung KPK.

Tafsir sebelumnya pernah menjabat Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).

Gumilar sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam proses penyelidikan pada 18 September 2012.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013