Berikan kesempatan Densus Antikorupsi mengawasi, mengendus, melakukan langkah-langkah pendahuluan untuk membantu KPK, terutama di korpsnya dulu. Tetapi, penyelidikan, penyidikan, dan sebagainya serahkan pada KPK."
Semarang (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr Rahmat Bowo menilai Detasemen Khusus Antikorupsi merupakan kesempatan Polri mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Tentunya, keberadaan Densus Antikorupsi nantinya disesuaikan sistem perundang-undangan. Kan sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga," kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu di Semarang, Kamis.

Menurut dia, perundang-undangan memang sudah memberikan kewenangan luar biasa bagi KPK untuk menangani dugaan korupsi di jajaran lembaga penegak hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Ia menjelaskan bahwa Densus Antikorupsi mungkin saja dibentuk Polri, asalkan tidak memiliki kewenangan yang sama atau justru melebihi kewenangan-kewenangan yang telah diamanatkan perundang-undangan kepada KPK.

"Berikan kesempatan Densus Antikorupsi mengawasi, mengendus, melakukan langkah-langkah pendahuluan untuk membantu KPK, terutama di korpsnya dulu. Tetapi, penyelidikan, penyidikan, dan sebagainya serahkan pada KPK," katanya.

Kalau tugas "kecil" itu sanggup dilakukan Densus Antikorupsi secara baik dan profesional, kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara perlahan tentu akan kembali pulih.

"Ini justru menjadi kesempatan bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara lakukan pengawasan terhadap internal korpsnya terkait korupsi. Itu dulu kerjakan, baru pikirkan pengembangan ke depan," katanya.

Apalagi, kata dia, tentunya tidak mudah bagi Densus Antikorupsi nantinya jika mendapati kasus korupsi di internal kepolisian dan harus berhadapan dengan korpsnya sendiri, tetapi justru itulah tantangannya.

Rahmat merasa jika nantinya tugas yang diembankan terhadap Densus Antikorupsi bisa dilakukan secara baik dan profesional, tentunya masyarakat akan berharap peran lebih besar dari Densus Antikorupsi.

Oleh karena itu, kata dia, tentu harus ada pola rekrutmen yang ketat bagi anggota Densus Antikorupsi nantinya dengan mendasarkan aspek integritas, independensi, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

"Pilih mereka-mereka yang teruji integritasnya, etikanya, independensinya untuk menjadi bagian Densus Antikorupsi. Kalau nanti dipilih orang yang kurang tepat, mundur saat berhadapan dengan korpsnya, kan repot," kata Rahmat. (*)

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013