Kita harus memenuhi dosen-dosen terutama dosen berkualitas..."
Jakarta (ANTARA News)- Sebanyak 407 calon dosen tetap non-PNS akan ditempatkan di 62 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 64 perguruan tinggi swasta (PTS). Mereka adalah lulusan program Beasiswa Unggulan 2011 yang menempuh studi S1 dan S2, baik di dalam maupun luar negeri. Upaya sistemik ini ditempuh untuk mengatasi kekurangan jumlah dosen di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, saat ini Indonesia kekurangan dosen, jumlah dosen tetap belum mencapai 160 ribu, sementara jumlah mahasiswa 5,4 juta orang. "Kita harus memenuhi dosen-dosen terutama dosen berkualitas. Adik-adik kita ini memperoleh pendidikan S2 dan S3 di perguruan tinggi (pt) berakreditasi A, setelah lulus diharapkan menjadi motor-motor baru di pt dimana ia di tempatkan," katanya usai memberikan pembekalan calon dosen tetap non-PNS di Hotel Batavia, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Djoko menjelaskan, undang-undang mengamanatkan pada 2015 dosen di pt minimal sudah menyandang gelar master. Dia menyebutkan, saat ini proporsi dosen lulusan S1 34 persen, S2 separuhnya,  dan S3 hanya 11 persen. "Oleh karena itu, kita membuat program khusus ini untuk memenuhi jumlah dosen," tambahnya.

Menurut Permendikbud No.84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan PTS, dosen tetap non-PNS atau dosen tetap yayasan memiliki hak dan kewajiban seperti memperoleh penghasilan yang layak, jaminan hari tua dan kesehatan, promosi dan penghargaan, kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kebebasan akademik dan sebagainya layaknya dosen.

Untuk mendapatkan hak-hak itu, dosen tetap dengan kategori ini harus bekerja penuh 40 jam per minggu atau sedikitnya melaksanakan tridarma setara 12 SKS tiap semesternya. 

Lebih spesifik, permendikbud ini menyatakan, dosen tetap non-PNS seperti lulusan Beasiswa Unggulan ini mendapatkan gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, jaminan kesejahteraan sosial, dan masalahat tambahan.

Jika mencapai puncak jabatan akademik tertinggi maka mendapatkan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan.

"Kalau jenjangnya naik sampai guru besar dia akan memperoleh tunjangan kehormatan guru besar," kata Djoko menjelaskan.

Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Supriadi Rustad mengatakan, selama ini pemerintah telah menempuh afirmasi di bidang pendidikan tinggi seperti penegerian perguruan tinggi (pt), pembukaan pt baru termasuk akademi komunitas, dan pemberian pemberian mandat program studi. Upaya ini, kata dia,  harus segera diikuti oleh langkah penyiapan pendidik dosen yang merupakan bagian utama pendidikan tinggi.

"Untuk pertama kali, sejak 2011 telah diluncurkan beasiswa calon dosen berupa studi lanjut S2 dan S3 dalam dan luar negeri. Sebanyak 10 persen peserta mengikuti studi di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia " katanya.

Supriadi menyebutkan, penerima beasiswa pada pada 2011 sebanyak 1.200 orang,  tahun 2012 sebanyak 2.300 orang, dan pada 2013 sebanyak 3.600 orang. Sampai saat ini total beasiswa untuk calon dosen tidak kurang dari 7 ribu orang.

Pada akhir bulan ini dipersiapkan penempatan peserta lain yang belum tergabung. Kepada peserta, selama enam bulan diberikan gaji oleh Ditjen Dikti. "Nominalnya lebih kompetitif dibandingkan gaji PNS baru," kata Supriadi

Pada bulan ke 7 mereka akan diangkat menjadi dosen tetap non-PNS dan mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) seperti dimiliki dosen tetap lainnya. Setelah satu tahun mereka dapat mengajukan jabatan fungsional sebagai asisten ahli. "Jenjang karir pada satu depan sudah jelas. Setelah dua tahun bisa mengikuti sertifikasi dosen. Jika lulus maka melekat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok," kata Supriadi. (ASW).

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2013