Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Hubungan antar-lembaga Mahkamah Agung David MT Simanjuntak mengaku telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dokter Manado yang diajukan oleh kuasa hukum.

"Kami sudah terima PK itu Nomor 79 dari kuasa hukum (dokter Manado) Sabas Sinaga. Kami hanya menampung dan menyampaikan kepada pimpinan," kata David di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan upaya PK adalah jenjang yang sah pascaputusan kasasi MA.

Menurut David, kuasa hukum dokter Manado meminta PK tersebut diprioritaskan dan diputuskan seadil-adilnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan pihaknya sedang memeriksa PK tersebut.

Berbagai masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan disampaikan kepada pimpinan MA dan menjadi pertimbangan dalam proses PK, termasuk permohonan PK itu diprioritaskan.

Sementara Ketua IDI Zaenal Abidin menyatakan telah bertemu dengan MA dan menyampaikan tuntutan agar proses PK dipercepat sehingga ketiga dokter di Manado segera dibebaskan dan bertugas kembali.

dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG dan dr Hendy Siagian SpOG diduga melakukan kegiatan malapraktik terhadap seorang pasien di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara, 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 WITA yang berujung pada kematian pasien itu.

Hakim PN Manado sebelumnya telah mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan dr Ayu Sasiary Prawarni dan kedua rekannya tidak terbukti bersalah malapraktik, namun jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang juga memvonis bebas ketiganya.

Jaksa lalu mengajukan kasasi yang belakangan dikabulkan MA dan menghukum ketiga dokter dengan kurungan 10 bulan penjara.

Putusan ini membuat ratusan dokter di seluruh Indonesia berunjuk rasa menuntut pembebasan ketiga rekannya itu.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013