Hasilnya, kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,"
Surabaya (ANTARA News) - Mantan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH akhirnya menjadi tersangka dalam kasus suap jasa pungut (japung) dalam APBD 2007 sebesar Rp720 juta kepada anggota DPRD Kota Surabaya.

Pengalihan status dari saksi menjadi tersangka itu ditetapkan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim setelah memeriksa Bambang DH secara marathon di ruang Subdit III Tipikor setempat, Rabu.

Politisi PDIP Jatim itu datang mengenakan pakaian batik sekitar pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.15 WIB atau sekitar hampir tujuh jam.

"Hasilnya, kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono.

Peningkatan status itu sesuai dengan bukti-bukti yang ada serta bukti dari keterangan saksi ahli. Bukan hanya itu, Bambang DH juga dicekal ke luar negeri.

"Sejak sekarang Bambang DH kita cekal ke luar negeri dan kalau masih ke daerah nggak apa-apa," kata mantan Wadir Lantas Polda Jatim itu.

Sementara itu, Bambang DH juga melayani pertanyaan wartawan setelah dirinya dicecar 83 pertanyaan oleh penyidik selama hampir tujuh jam.

"Ya, (pertanyaan) seputar japung (jasa pungut), saya jelaskan apa adanya bagaimana japung tersebut bisa keluar," katanya.

Menurut dia, proses japung sendiri berawal dari permintaan pimpinan DPRD Surabaya saat itu Musyafak Rouf kepada Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten I Pemkot), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot).

"Permintaan Ketua DPRD Surabaya saat itu mengacu pada adanya japung di DPRD Provinsi Jatim," katanya.

Setelah itu, Sekotta meneruskan permintaan Ketua DPRD Surabaya tersebut kepada Bambang DH selaku Wali Kota Surabaya saat itu.

"Saat permintaan tersebut disampaikan kepada saya, saya utarakan asalkan aturannya jelas dan uangnya ada maka silakan saja," katanya.

Setelah uang sebesar Rp720 juta tersebut cair, kemudian terjadi konflik internal PKB yang berbuntut dilaporkannya Musyafak ke polisi.

Akhirnya, Bambang DH menginstruksikan agar uang tersebut ditarik dan berhasil diselamatkan uang sebesar Rp720 juta itu.

Dalam kasus suap itu, empat orang telah dinyatakan terbukti bersalah yakni mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang telah menyelesaikan masa hukuman. Tiga terpidana lainnya yang merupakan pejabat Pemkot Surabaya masih menjalani hukuman yakni Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kabag Keangan Poerwito.

(E011/Z003)

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013