Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 4.752 kasus penindakan yang mencakup upaya pelanggaran hukum dalam sektor kepabeanan maupun cukai sepanjang tahun 2013.

"Untuk penindakan terkait impor tercatat ada 3.690 kasus, ekspor sebanyak 237 kasus, fasilitas 128 kasus dan cukai 697 kasus," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Rabu.

Agung menjelaskan dari 4.752 kasus tersebut, sebanyak 201 kasus merupakan pelanggaran terkait komoditas dan produk tekstil, 213 kasus telepon seluler (ponsel) dan aksesoris, 1.158 kasus pelarangan pembatasan, 217 kasus narkoba, 608 kasus hasil tembakau rokok polos tanpa pita, 421 kasus minuman beralkohol dan 1.934 kasus barang lainnya.

"Potensi kerugian negara dari 4.752 kasus ini adalah sekitar Rp165,15 miliar minus narkoba, karena menurut kami narkoba ini tidak ada harganya dan tergolong dalam barang rusak," katanya.

Menurut Agung, jumlah penindakan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2013, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah penindakan yang dilakukan pada 2012 yang hanya mencapai 2.998 kasus pelanggaran hukum.

"Kasusnya meningkat hampir dua kali lipat pada 2013, tapi potensi kerugian lebih tinggi pada 2012 yaitu Rp247,78 miliar. Kasus yang meningkat pada 2013 mencakup penindakan dalam tekstil seperti pakaian bekas, telepon, hasil tembakau dan minuman keras," ujarnya.

Selain itu, Agung menambahkan selama 2013 Ditjen Bea dan Cukai mencatat ada peningkatan kegiatan penindakan di wilayah perbatasan Indonesia dari 46 kasus pada 2012 menjadi 150 kasus pelanggaran hukum pada 2013.

"Itulah sebabnya sejak awal tahun meminta tambahan pegawai untuk meningkatkan penjagaan. Saat ini kita ada 10.600 pegawai dan kemarin dari proses rekrutmen ada tambahan 260 orang. Selain itu ada proses penambahan sarana dan prasarana infrastruktur," katanya.

Agung menambahkan penambahan pegawai tersebut juga dibutuhkan untuk mengawal penerimaan bea dan cukai yang pada 2014 ditargetkan sebesar Rp170,2 triliun yang berasal dari cukai Rp116,3 triliun, bea masuk Rp33,9 triliun dan bea keluar Rp20 triliun.

"Kami optimis penerimaan tercapai, namun kami belum tahu akan mengejar penerimaan dari mana, karena dari bea keluar pasti ada pengurangan Rp4 triliun karena pelarangan ekspor barang mineral," ujarnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014