Penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh, yakni otaknya,"
Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian menyatakan tindakan pemberantasan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

"Penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh, yakni otaknya," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Fadhil Imron melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis.

Fadhil menyampakan hal itu pada diskusi bertemakan "Hambatan dan Tantangan Penegakkan Hukum dalam Pemberantasan Premanisme".

Fadhil mendefinisikan penegakan hukum secara menyeluruh, yakni mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tanpa "pandang bulu" terhadap pelaku yang melanggar undang-undang.

Lebih lanjut, polisi perwira menengah itu menyebutkan praktik premanisme terdapat "otaknya" seperti pemilik yang menggunakan preman untuk membebaskan lahan, menggusur warga untuk jadi lahan komersial.

Guna memberikan efek jera dan hukuman yang berat, Fadhil menegaskan polisi dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian undang (TPPU) dan pasal KUHP terhadap pelaku aksi premanisme dengan modus memeras masyarakat.

Fadhil menuturkan penyidik kepolisian kerap menemukan hambatan dalam menangani tindak pidana premanisme karena saksi ketakutan mendapatkan ancaman dari pelaku.

"Polisi tidak hanya menegakan hukum tapi melindungi saksi atau korban," ujar Fadhil seraya menambahkan polisi juga harus integritas dan moral karena preman kerap melakukan pendekatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat itu, mengungkapkan oknum preman tidak hanya memeras korban untuk mencari keuntungan, namun kelompok tersebut berupaya memperlihatkan kekuatan untuk kekuasaan.

Fadhil berharap seluruh lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim pengadilan mendukung upaya pemberantasan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014