Setiap tahun ada kecenderungan meningkat. Maka saya sangat yakin, tahun ini tunggakan pajak oleh 20 perusahaan besar dan 60 perusahaan kecil di bidang tambang itu akan terus meningkat.
Denpasar (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan moratorium izin usaha pertambangan demi menghindarkan kerusakan lingkungan yang makin parah.

"Moratorium itu penting karena industri tambang telah memberikan sumbangan yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan," kata Anggota IV BPK yang membawahi auditor di bidang lingkungan, Ali Masykur Musa, di Denpasar, Selasa.

Selain itu, tambah Ali, sumbangan sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga tidak terlalu signifikan. Bahkan ada kecenderungan tunggakan pajak perusahaan tambang terus meningkat.

Pada 2011 tunggakan pajak sektor pertambangan tercatat sebanyak Rp328 miliar. Kemudian pada 2012 naik menjadi Rp486 miliar. Pada tahun 2013 tunggakan pajak sektor pertambangan makin meningkat menjadi Rp628 miliar.

"Setiap tahun ada kecenderungan meningkat. Maka saya sangat yakin, tahun ini tunggakan pajak oleh 20 perusahaan besar dan 60 perusahaan kecil di bidang tambang itu akan terus meningkat," kata Ketua Kelompok Kerja Audit Lingkungan Dunia periode 2013-2016 itu.

"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari 10 perusahaan besar di bidang pertambangan, baik dari segi pajak maupun kerusakan lingkungan sudah mencapai angka Rp30 triliun per tahun. Kalau dibiarkan begini terus, tata kelola lingkungan bisa makin fatal," jelas salah satu peserta konvensi calon presiden dari Partai Demokrat tersebut.

Selain pertambangan, dia juga mendesak pemerintah segera menghentikan pemberian konsesi hutan untuk kebutuhan industri dan pariwisata. Sekarang ini Indonesia sudah dalam keadaan darurat lingkungan.

Menurut Ali, saat ini deforestrasi di Indonesia sudah mencapai 1,3 juta hektare per tahun, alih fungsi lahan produktif mencapai 120 ribu hektare per tahun, dan hutan bakau di seluruh di Indonesia tinggal 13 persen sebagai akibat dari reklamasi.

(M038)

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014