Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan mengadili sepasang hakim yang diduga melakukan selingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, berinisial El dan Hakim Pengadilan Agama Tebo berinisial Mas.

Humas MA, dalam undangannya, Selasa, menyebutkan El diadili MKH di Jakarta pukul 13.00 WIB.

Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami  El, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan  Mas ke Pengadilan Tinggi Jambi.

HR melaporkan hal tersebut setelah memergoki istrinya dengan Mas pada Sabtu 30 November 2013.

Pengadilan Jambi menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim El ke ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasus tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) MA.

Bawas MA menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial dan KY merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH dengan sanksi berat pemecatan.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014