Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali menurut Ketua DPR, Marzuki Alie, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Untuk pencari keadilan keputusan ini melegakan kita semua. Tapi di sisi lain kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada," kata Marzuki Alie di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, uji materi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar juga akan membuat eksekusi atas pidana yang telah dijatuhkan hukuman tak kunjung terwujud.

"Kalau setiap kasus selalu ada PK, jaksa bisa melakukan PK berkali-kali sehingga orang akan menjadi terdakwa sampai mati," jelasnya.

"Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," katanya.

Ia mengatakan, untuk terpidana tertentu, disarankan untuk tidak melakukan PK berkali-kali.

"Harus masuk dalam RUU KUHAP yang baru agar diberi ruang hanya untuk pidana tertentu dimana ada keadilan yang dicari," saran dia.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014