Jadi, TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,"
Magelang (ANTARA News) - Gubernur Akademi Militer Mayjen TNI Sumardi menekankan kepada seluruh organik Akmil tentang pentingnya netralitas TNI menghadapi Pemilu Legislatif 9 April dan Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

Gubernur Akmil di Magelang, Jumat mengatakan, netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia menjelaskan, netral berarti tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.

"Jadi, TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," tukasnya.

Ia mengemukakan, setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari parpol peserta pemilu terhadap konsitensi netralitas TNI.

Sumardi menyampaikan bahwa di dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian penuh dari TNI, khususnya larangan prajurit organik militer Akmil.

Berkaitan dengan kepedulian yang tinggi dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan muncul sikap, tindakan atau pernyataan dari prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi yang mungkin dapat ditafsirkan bertentangan dengan komitmen netralitas TNI.

Gubernur menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi setiap prajurit TNI yang berada di Akmil, antara lain prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta pemilu baik parpol atau perseorangan (calon anggota DPD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden) untuk kepentingan kegiatan apapun dalam pemilu.

Terhadap pejabat negara yang berkampanye (presiden, wakil presiden, menteri, gubenur dan sebagainya) diberlakukan sama dengan anggota/juru kampanye peserta pemilu lainnya dan dihindarkan dari semua fasilitas jabatan formalnya.

Selain itu, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau Panwaslu/Panwasda.

Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu parpol atau perseorangan peserta pemilu.

(H018/C004)

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014