Proses hukumnya terus berjalan kendati sudah melewati pelaksanaan pemungutan suara, dan mereka yang terbukti bersalah jika nantinya caleg itu menang dalam pemilu sesuai dengan Undang Undang Pemilu bisa saja dibatalkan dan harus dilakukan pergantian a
Rejanglebong (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu menyatakan sebanyak sembilan kasus pidana pemilu yang ditangani akan segera dilimpahkan ke penyidik kepolisian.

"Ada sembilan kasus pidana pemilu yang sudah selesai ditangani sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Bengkulu dan siap dilimpahkan ke penyidik kepolisian," kata Ketua Bawaslu Bengkulu, Persadaan Harahap, saat berkunjung ke Panwaslu Rejanglebong bersama rombongan dari Polda dan Kejati Bengkulu, Senin.

Menurut Persadaan, salah satu kasus pidana pemilu itu adalah keterlibatan PNS di Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tim sukses calon anggota legislatif, dan kasus lainnya menyangkut pemberian materi berupa barang atau uang yang dilakukan caleg.

Dia merincikan, pelanggaran pemilu yang terjadi di 10 kabupaten dan kota di daerah ini mencapai 125 temuan.

Namun yang sudah ditangani sebanyak sembilan kasus dan secara hukum mengarah kepada tindakan pidana pemilu serta telah mencukupi persyaratan untuk diteruskan ke penyidik kepolisian.

Pemenuhan syarat laporan pelanggaran pemilu, katanya menambahkan, para pelapor selain sudah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), juga harus memiliki identitas berupa KTP, kemudian memiliki alat bukti dan saksi-saksi.

Jika persyaratan ini sudah lengkap, maka kasusnya baru bisa ditindaklanjuti, katanya lagi.

Menurut Ediansyah Hasan dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu, proses hukum untuk pelaku permainan politik uang dan pelanggaran pidana pemilu memiliki asas kecepatan yakni lima hari di penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dan 14 hari oleh penyidik kepolisian untuk berlanjut ke proses persidangan di pengadilan.

"Proses hukumnya terus berjalan kendati sudah melewati pelaksanaan pemungutan suara, dan mereka yang terbukti bersalah jika nantinya caleg itu menang dalam pemilu sesuai dengan Undang Undang Pemilu bisa saja dibatalkan dan harus dilakukan pergantian antarwaktu. Sedangkan jika tidak terpilih prosesnya juga tetap berlanjut," ujarnya lagi.

Direskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Dadan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan personel yang menangani kasus pidana pemilu.

Dia berharap proses penyidikan kasus itu bisa berjalan cepat, sehingga dapat segera dinaikkan kepada penuntut umum. (*)



Budisantoso Budiman

(T.KR-NMD/B/B014/B014) 07-04-2014 23:50:58

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014