Dalil para pemohon (petani) yang menganggap adanya kerugian konstitusional tidak tepat karena sama sekali tidak terkait persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan dengan UUD 1945,"
Jakarta (ANTARA News) - Pihak pemerintah menyatakan pengujian ketentuan penanaman modal asing yang diatur dalam Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura bukan persolan konstitusional tetapi menyangkut penerapan norma.

"Dalil para pemohon (petani) yang menganggap adanya kerugian konstitusional tidak tepat karena sama sekali tidak terkait persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan dengan UUD 1945," kata Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam sidang pengujian UU Hortikultura di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Pasal 100 ayat (3) UU Hortikultura menyebutkan besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30 persen, sedangkan Pasal 131 ayat (2) menyebutkan dalam jangka waktu 4 tahun sesudah Undang-Undang ini mulai berlaku, penanaman modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), (3), (4), (5).

Mualimin menegaskan pemerintah justru memandang perlunya pengaturan hortikultura secara khusus untuk dapat mendorong kreativitas produsen benih hortikultura dalam negeri agar dapat tidak tergantung dengan benih impor holtikultura.

Dia mengatakan tanaman hortikultura salah satu kekayaan hayati sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati yang bermanfaat bagi kualitas masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hakikatnya mengutamakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dalam penggunaan dan pemanfataan produk dan jasa hortikultura dalam negeri berdasarkan asas kedaulatan dan kemandirian.

Kedua asas itu dapat direalisasikan melalui dunia usaha (hortikultura) yang mengutamakan kekuatan sumber daya nasional.

"Asas itu penting dalam dunia usaha hortikultura sebagai amanat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945," kata Mualimin.

Permohonan pengujian UU Hortikultura ini diajukan oleh tiga petani, yakni Fahrudin, Jaenudin AM, Sukra bin Jasmita dan Ketua Umum Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Afrizal Gindow.

Menurut pemohon, pembatasan modal di sektor pembenihan hortikultura akan mengganggu ketersediaan benih unggul karena Indonesia belum mampu memproduksi benih unggul sendiri.

Pemohon menilai ketentuan tersebut akan membuat Indonesia terpaksa memakai benih unggul impor yang bisa menyebabkan keterbatasan dan ketersediaan buah dan sayuran berkualitas.

Mereka menilai Indonesia masih bergantung pada kemampuan riset dan teknologi yang dimiliki investor asing dan seharusnya, pemerintah tidak mengatur mengenai pembatasan PMA tersebut, tetapi sanksi bagi investor asing yang lambat dalam melakukan transfer management dan alih teknologi yang bermanfaat bagi para pemohon.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal itu ditafsirkan secara konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai tidak berlaku bagi sektor pembenihan.(*)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014