Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Resor Aceh Barat Provinsi Aceh menahan enam dari 11 tersangka dalam kasus pembunuhan tiga  gajah sumatera (elephas maxsimus sumatranus).

"Ada enam tersangka pembunuhan gajah yang ditangkap, lima tersangka lainnya sudah kami kantongi identitasnya," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai di Meulaboh, Selasa.

Dia mengatakan para tersangka merupakan pawang yang membunuh gajah menggunakan perangkap tradisional.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan sekaligus pengambilan gading gajah dilakukan warga setempat yang mayoritas berusia 50 tahunan itu.

 Kepolisian masih terus melakukan pengembangan karena barang bukti gading gajah dan pembeli dari luar belum ditemukan.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, pembunuhan gajah ini didasari beberapa faktor.

Pertama, karena warga sekitar sering diganggu kawanan gajah, kebun warga dirusaki bahkan ada warga yang meninggal karena amukan gajah.

Keterangan lainnya, kata Kapolres, tidak ada perbuatan para tersangka yang mengarah kepada sindikat pencurian gading.

Hal ini juga dibuktikan dengan nilai harga dan peralatan para tersangka gunakan sangat sederhana.

"Dari hasil gading gajah yang mereka jual juga tidak seberapa. Makanya saya tidak habis pikir juga, gajah-gajah yang dibunuh itu masih kecil. Gadingnya baru seberat 1,5 kilogram dan dijual seharga Rp 1,5 juta," kata AKBP Faisal Rivai.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014