Keganjilan itu meliputi tidak sinkron antara surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih pengguna."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat telah mengesahkan perolehan suara Pemilu Legislatif di delapan provinsi sejak hari pertama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Jakarta, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis.

"Ada beberapa provinsi yang sudah mempresentasikan perolehan suara mereka tetapi masih perlu dilakukan pencermatan lagi di daerah," kata Ferry di sela-sela Rapat Pleno Terbuka di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Delapan provinsi yang perolehan suaranya sudah disahkan itu adalah Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

KPU provinsi yang ditunda pengesahannya karena ada keberatan dari saksi parpol yaitu Riau, Banten, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan.

"Sejumlah KPU provinsi yang masih ditunda itu diharapkan selesai sebelum 6 Mei. Namun, kalau pun pada tanggal itu tidak memungkinkan, maka masih bisa sampai jadwal penetapan rekapitulasi pada 9 Mei," tambah Ferry.

Keberatan dari saksi dan pengawas itu disebabkan adanya ketidaksesuaian data antara milik KPU dan parpol.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan ketidaksesuaian tersebut terjadi pada jumlah surat suara digunakan tidak sama dengan jumlah pemilih pengguna hak pilih.

"Keganjilan itu meliputi tidak sinkron antara surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih pengguna,

KPU Pusat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Pemilu Legislatif sejak Sabtu (26/4) dan dijadwalkan selesai pada 6 Mei.

KPU provinsi yang belum menyampaikan presentasi perolehan suaranya adalah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014