Jakarta, 2 Mei 2014 (ANTARA) -- Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjaga sumberdaya laut tidak hanya terbatas pada ikan semata. Pekan lalu, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) berhasil menyelamatkan 3680 keping Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari aksi pencurian di perairan Pulau Numbing Provinsi Kepulauan Riau. "BMKT merupakan salah satu sumber daya di laut yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan nilai ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, KKP akan terus memperketat pengawasannya untuk menjaga sumberdaya tersebut dari aksi survei maupun pengangkatan illegal". Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Jumat (2/5).

Sharif mengatakan, dalam operasi pengawasan yang digelar pada bulan Maret 2014, Polsus PWP3K dengan menggunakan kapal pengawas Hiu 010 berhasil menangkap KM. Penyu  yang berbobot  27 GT. Dari kapal pengawas ini, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan 3680 keping BMKT dalam kondisi utuh dan 327 keping dalam bentuk fragmen/pecahan. BMKT yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas benda-benda berbahan dasar keramik yang berbentuk guci, tempayan, mangkuk, dan bentuk lainya. "BMKT tersebut dinilai berharga cukup tinggi karena diperkirakan telah berumur ratusan tahun", ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP), terdapat 463 titik kapal tenggelam di Indonesia. Bahkan data Unesco menyebutkan, kurang lebih ada 3 (tiga) juta kapal karam yang belum ditemukan di dunia dan banyak di antaranya berada di sekitar kawasan Asia Tenggara.

Sharif juga memberi apresiasi atas kinerja Polsus PWP3K yang baru dilantiknya pada akhir tahun 2013 lalu, berhasil mengamankan barang berharga yang memiliki sejarah, budaya dan bernilai ekonomi tinggi dari aksi pencurian. Selanjutnya, PSDKP akan memproses kapal beserta 12 orang ABKkapal dan barang bukti saat ini berada di Satuan Kerja PSDKP Batam, untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Tangkap 16 kapal ilegal

Sementara itu Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman menambahkan, KKP juga terus meningkatkan peran pentingnya mengawasi pemanfaatan sumber daya ikan, untuk mendukung penciptaan usaha perikanan yang kondusif. Di mana pada awal tahun 2014 lalu, kapal pengawas PSDKP kembali berhasil menangkap 16 kapal ikan ilegal (illegal fishing). Terdiri atas 8 kapal berbendera Vietnam, yang ditangkap di perairan Natuna Kepulauan Riau, dan 8 kapal berbendera Indonesia ditangkap di perairan Halmahera dan Laut Arafuru.

Modus operandi yang dilakukan kapal ikan asing adalah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang “pair trawl” dan tanpa dilengkapi dengan izin dari otoritas perikanan di Indonesia. “Kapal  tersebut melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 20 milyar,” jelasnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014