Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan faktur elektronik atau "e-faktur" bagi Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 Juli 2014 namun secara bertahap.

"Penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta," kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 Dirjen Pajak Kemenkeu Irawan di Jakarta, Jumat.

Irawan menjelaskan, pada 1 Juli 2015 penerapan e-faktur sudah bisa diterapkan bagi PKP yang dikukup di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Dan pada 1 Juli 2016, menurut dia diberlakukan untuk seluruh PKP secara keseluruhan di Tanah Air.

"1 Juli 2016 diharapkan e-faktur sudah bisa digunakan secara nasional kepada 400.000 Pengusaha Kena Pajak dalam memungut PPN kepada para pembeli," ujarnya.

Irawan menjelaskan dasar hukum penerbitan e-faktur adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembentulan atau Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan 11 November 2013.

Menurut dia, e-faktur itu akan langsung terhubung dengan sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan itu berbeda dengan sistem manual.

"Misalnya faktur pajak (PPN) yang dipungut di bulan Mei lalu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) di bulan Juni. E-faktur bisa langsung terhubung dengan sistem komputer DJP," katanya.

Irawan memperkirakan ada 400 juta faktur PPN yang akan dikeluarkan di 2014, meningkat dibandingkan 2013 sebanyak 300 juta. Hal itu menurut dia disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat.

"E-faktur tidak perlu dicetak dalam bentuk kertas sehingga memudahkan dan tidak perlu lapor karena sudah terhubung dengan DJP," katanya.

Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP Kemenkeu Oktaria Hendrarji mengatakan e-faktur memberikan kemudahan bagi PKP untuk tidak tanda tangan langsung dalam faktur karena menggunakan barcode. Karena menurut dia, dahulu PKP setidaknya harus menandatangani 10.000 faktur PPN.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014