... perdagangan global semakin mengarah kepada liberalisasi baik secara bilateral, regional, maupun multilateral...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat, mengatakan kecenderungan perdagangan global saat ini mengarah kepada liberalisasi sehingga Indonesia juga harus benar-benar mempersiapkan diri dalam mengantisipasi dan menghadapinya.

"Saat ini kecenderungan perdagangan global semakin mengarah kepada liberalisasi baik secara bilateral, regional, maupun multilateral," kata MS Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, kecenderungan tersebut terlihat dari beberapa bentuk kerja sama atau perjanjian perdagangan termasuk konsep Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan mulai tahun 2015.

MS Hidayat mengemukakan, MEA 2015 merupakan momentum penting bagi Indonesia karena akan memberikan peluang untuk memperluas pasar bagi produk-produk industri nasional.

Selain itu, ujar dia, pemberlakuan MEA 2015 juga akan menjadi tantangan mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk negara ASEAN lainnya.

Oleh karena itu, ia mengemukakan bahwa pemerintah bersama-sama dunia usaha dan masyarakat terus membangun sinergi untuk mengamankan pasar dalam negeri dari masuknya produk impor yang tidak memenuhi standar.

Menperin menegaskan, pemerintah secara konsisten telah melaksanakan kebijakan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai salah satu upaya strategis dalam mendukung keberlangsungan dan kemajuan industri dalam negeri.

"Kebijakan P3DN tersebut merupakan program nasional sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya.

Inpres tersebut mengamanatkan agar kementerian/lembaga/daerah/institusi yang melakukan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Khususnya untuk produk dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mencapai minimal 25 persen atau 40 persen termasuk Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), dengan tanpa mengadakan dari produk impor.

Menperin mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi untuk terus menjalankan kebijakan P3DN dalam mendukung pengembangan industri dan mengoptimalkan pemanfaatan pasar di dalam negeri.
(M040)

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014