Batam (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek gudang penimbunan gas elpiji ilegal di Kawasan Ruko Pasir Putih, Batam Centre yang sudah beroperasi sekitar enam bulan dan beromset ratusan juta rupiah.

"Kami menyita ratusan tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Kami juga mengamankan seorang diduga pemilik gudang," kata Kasubdit I Direkskrisus Polda Kepri, AKBP Amazona Pelamonia, di Polda Kepri, Batam, Selasa.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 151 tabung kosong ukuran 50 kilogram, sebanyak 61 tabung kosong ukuran 12 kilogram, 46 tabung ukuran 50 kilogram, 10 tabung isi ukuran 12 kilogram, 11 selang ukuran 0,5 inci.

Polisi juga mengamankan mobil pick up BP 8336 ZN, satu buah timbangan duduk, 2 timbangan kecil, 72 segel warna oranya dan ratusan segel putih.

Menurut Amazona, pelaku menjalankan modus dengan memindahkan gas elpiji dari kemasan 12kg ke tabung 50kg, namun tidak diisi penuh sebagaimana mestinya.

Dengan mengurangi isinya itu, pelaku diperkirakan mengantongi keuntungan sekitar Rp200 ribu per tabung kemasan 50kg.

"Isi dalam tabung 50 kilogram hanya berkisar antara 46 kilogram hingga 47 kilogram gas saja. Sehingga pelaku bisa mengambil untung sekitar Rp200 ribu per tabung dikalikan ratusan tabung," kata Amazona.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan,"Kami akan panggil untuk membicarakan masalah ini. Jangan sampai ada penyelewengan dan kelangkaan yang akan merugikan masyarakat."

Pewarta: Larno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014