Manokwari (ANTARA News) - Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, menahan pedagang berinisial AA, pemilik delapan ton bahan bakar minyak jenis bensin yang diangkut tanpa surat izin.

"Tersangka AA resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Manokwari guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manokwari, AKP Irianto Jhon, Selasa.

Menurut dia, polisi juga menetapkan tiga rekan AA yang membantu pengangkutan bahan bakar minyak sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan menahan mereka.

Penyidik Kepolisian Resor Manokwari, ia melanjutkan, sedang memeriksa empat orang yang disangka menyelundupkan bensin dari Manokwari ke Kabupaten Teluk Bintuni itu.

Ia menjelaskan, polisi menemukan delapan ton BBM ilegal itu saat diangkut menggunakan truk melalui jalan ransiki menuju Kabupaten Teluk Bintuni pada 15 September 2014.

"BBM yang diangkut menggunakan dua truk, satu truk sebanyak 20 drum yang isinya 200 liter per drum dengan totalnya delapan ton. Itu tidak ada surat izin pengangkutan sehingga aparat kepolisian yang menemukan langsung menggiring para pelaku ke Polres Manokwari," katanya.

Polisi menyita delapan ton BBM dan dua truk pengangkutnya sebagai barang bukti pendukung proses penyelidikan. Barang-barang bukti itu disimpan di Markas Kepolisian Resor Manokwari.

Pewarta: Ernes B. Kakisina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014