Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan, akan memperbanyak waktunya "blusukan" ke seluruh perdesaan di Indonesia memperkenalkan seluruh program-program pembedayaan masyarakat.

"Bahkan kalau perlu, kami akan ‘ngantor’ di tengah warga desa dibandingkan berada di kantor Kementeriannya," kata Menteri Marwan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, rencananya untung berkantor di desa dengan cara "blusukan", karena pada kementeriannya mewakili sekitar 73 ribu desa di seluruh Indonesia.

"Tidak ada batasan apapun. Nanti akan ada muncul ada desa bahari, makmur, mandiri, sejahtera. Sedang kita susun penamaannya. Pada saatnya juga, akan ada duta desa, transmigrasi, dan duta tertinggal," ujarnya.

Secara prinsip, hal-hal penting yang akan disampaikan ke masyarakat menyangkut strategi kementerian.
Menurut Marwan, dana desa yang Rp1,4 miliar itu secara langsung akan diterima oleh kepala desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat dua.

"Kami imbau kepala kepala desa, untuk mempersiapkan diri mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Tentu nanti kami akan kawal dan kasih pelatihan-pelatihan. Termasuk juga pendampingan dan fasilitasi," ujarnya.

Keberadaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT) dan Transmigrasim lanjutnya, akan memfokuskan pada tatanan perdesaan dengan mendukung keberadaan Undang Undang Desa. Termasuk terkait pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Marwan menyatakan, yang juga perlu ditekankan, perlunya sarana perdesaan, pembangunan desa, tata kelola desa. Saat ini, kata dia, daerah tertinggal dan transmigrasi sudah dilakukan dalam kementerian.

"Dalam penataan ini, tentu prinsip efektivitas dan efisiensi dan semuanya tetap di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri agar tidak tumpang tindih," ujarnya.

"Kami akan bekerja sama dengan 17 kementerian yang lain. Di antara termasuk kementerian pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur," tambahnya.

Kemudian dalam hal penataan personalia, Menteri Marwan mengatakan, akan melakukan prinsip-prinsip  penempatan aparatus negara. "Secara baku sudah diatur dalam UU. Ini memang masih butuh waktu sampai  Januari 2015 untuk  menyusun kelembagaan secara total dan konprehensif," pungkasnya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014