Makassar (ANTARA News) - Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama mahasiswi Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.

"Ada informasi yang diterima kalau ada pesta narkoba di Hotel Malibu dan anggota yang mendapat laporan itu memastikan ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang nyabu di dalam kamar hotel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib di Makassar, Jumat.

Bukan cuma Prof Musakkir yang merupakan guru besar itu tetapi juga dosen lainnya bernama Ismail Alrip SH MKN yang diamankan karena diduga ikut menikmati barang terlarang tersebut.

Bahkan, setelah penangkapan ketiga orang dari kalangan dosen dan mahasiswa Unhas itu, polisi kemudian menggeledah kamar 205 dan menangkap dua orang lagi yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18).

"Karena informasinya yang menggunakan narkoba bukan cuma di satu tempat, tetapi di beberapa kamar, akhirnya kita geledah kamar yang dimaksud dan mendapati mereka lagi nyabu," katanya.

Syamsu menjelaskan penangkapan Syamsuddin dan Ainum merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di daerah Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.

Syamsu menjelaskan jika para pengajar yang tertangkap sedang nyabu itu adalah orang terpelajar dengan disiplin ilmu hukum pidana dan bahkan salah satu dari keduanya itu adalah Ketua Lembaga Hukum (LBH) Unhas.

Kuasa hukum keduanya, Acram Mappaona Azis, menegaskan bahwa kedua kliennya yang berasal dari Fakultas Hukum Unhas itu sedang berada di hotel untuk keperluan akademik.

"Klien saya itu berada di hotel karena ada karya ilmiah yang mau dikerjakannya. Awalnya Pak Prof itu sendirian di dalam kamar, kemudian rekannya dan mahasiswanya datang belakangan," katanya.

Mengenai kliennya terbukti atau tidak, ia menyarankan untuk menunggu hasil penyelidikan polisi karena urine yang bersangkutan masih diperiksa.

Wakil Ketua Senat Unhas Ambo Ala mengaku sudah mendapat informasi terkait tertangkapnya Pembantu Rektor III dan seorang dosen terkait kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar itu.

"Senat sudah mendapat infonya. Sementara dibahas oleh Majelis Etik Unhas. Terkait sanksinya, nanti diputuskan oleh komisi. Kita tunggu saja apa hasil penyelidikan polisi," katanya.

Selain menangkap terduga pengonsumsi sabu, polisi juga menyita dua paket sabu lengkap dengan alat hisapnya serta menyita 1 gram sabu, dua butir ekstasi dan satu alat penghisap sabu (bong).

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014