Lubuklinggau (ANTARA News) - Mantan anggota DPRD Musirawas, Sumatera Selatan, Budiman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di BNI Cabang Lubuklinggau pada 2011 senilai Rp12,7 miliar.

"Selain itu tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus korupsi program Revitalisasi Perkebunan dalam tahun yang sama dan dananya dikucurkan melalui Bank BRI setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau melalui Kepala seksi Pidsus Andre Mardiansyah di Lubuklinggau, Sabtu.

Sebelumnya kejaksaan menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Cabang BNI Lubuklinggau tahun 2010-2012 Erry Asyari (53) dan Asisten Administrasi Kredit Didi Rahmadi (43).

Penetapan Budiman itu sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi kredit di BNI Cabang Lubuklinggau itu, tersangka berperan sebagai pembuat kelompok tani fiktif.

Namun, saat pencarian kredit, tersangka tidak menerima dana langsung melainkan mengatasnamakan nasabah lain dengan berbekal foto copy KTP dan surat nikah. Dalam kasus itu, negara dirugikan mencapai Rp12,7 miliar.

"Memang tersangka mengaku belum menerima bantuan kredit itu, tapi akibat perbuatanya kredit bisa dicairkan sebesar Rp12,7 miliar tersebut," ujarnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Wilman mengatakan hingga saat ini telah ditetapkan tiga tersangka dalam pencairan kredit fiktif di BNI Cabang Lubuklinggau.

Tersangka yang mantan pejabat bank BNI itu menyetujui pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para debitur, namun nyatanya nama debitur yang mengajukan kredit tak pernah menerima fasiltas kredit yang dikucurkan.

Untuk memperlancar penyelewengan dana KUR tersebut, tersangka mempergunakan data debitur seperti fotokopi KTP, surat nikah, seolah-olah debitur menikmati dana kredit tersebut, padahal tersangka hanya memalsukan data debitur untuk mencairkan dana Rp12,7 miliar itu.

Penyidik kejaksaan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014