Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, menolak eksepsi Omay K Wiraatmaja, Dirut PT Pupuk Kaltim yang menjadi terdakwa kasus korupsi senilai Rp10,3 miliar. Majelis yang diketuai Sri Mulyani dalam putusan selanya menilai dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara atas terdakwa Omay. Menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan JPU tidak tepat karena status PT Pupuk Kaltim bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tidak tepat menuduh terjadi kerugian negara, Majelis Hakim menilai hal itu merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan. Omay yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang mengikuti pembacaan putusan sela perkaranya sementara kuasa hukumnya, M. Assegaf menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Dirut PT Pupuk Kaltim, Omay K. Wiraatmaja diancam pidana penjara seumur hidup karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut JPU Omay telah membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, penggunaan mobil untuk keperluan pribadi dan keluarga serta penagihan beberapa nomor ponsel untuk keperluan pribadi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp10,352 miliar. Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 27 November 2006 untuk pemeriksaan sejumlah saksi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006