Hal itu dilakukan untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat serta para pengunjung atau wisatawan yang sedang berlibur di Pulau Dewata,"
Mangupura (ANTARA News) - Kepolisian Resor Badung melarang penjualan petasan dan kembang api yang melebihi kapasitas 2 inci di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.

"Hal itu dilakukan untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat serta para pengunjung atau wisatawan yang sedang berlibur di Pulau Dewata," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung, Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Kamis.

Polres Badung tidak hanya memberikan imbauan tetapi melakukan sosialisasi sekaligus menggelar razia.

Menurut dia, sejumlah daerah sudah disisirnya dengan menggelar razia secara rutin di sejumlah warung dan pusat perbelanjaan untuk memastikan Badung bebas dari peredaran petasan dan kembang api dengan kapasitas besar.

Selain itu, di sejumlah daerah di Kabupaten Badung seperti halnya Desa Adat Kuta telah memberlakukan aturan larangan menghidupkan petasan di kawasan tersebut menjelang tahun 2015.

Larangan itu telah disosialisasikan lewat pemasangan spanduk dan penyebaran selebaran di sejumlah titik strategis di kawasan pariwisata tersohor di Pulau Dewata itu.

Sementara itu, meski larangan itu sudah diberlakukan puluhan petasan bertebaran menghiasi langit di Kabupaten Badung sejak malam misa Natal hingga saat ini.

Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014