Jakarta, 14 Januari 2015 (Antara) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil mengungkap kasus kapal ikan asing yang diduga telah melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia. Kapal bernama MV. HAI FA ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12). Kapal besar berbendera Panama itu memiliki bobot mati 4.306 GT dan diduga telah berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO). Kapal tersebut menjadi kapal ilegal terbesar dalam sejarah yang telah berhasil ditangkap KKP. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (14/1).

Kapal jenis pengangkut ikan itu diawaki 23 Anak Buah Kapal (ABK), semuanya berkewarganegaraan Tiongkok. Muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900 Ton, terdiri dari ikan beku 800 Ton dan udang beku 100 Ton.  Muatan yang diketahui milik PT. Avona Mina Lestari ini rencananya akan diekspor ke Tiongkok. “Kapal ini melakukan pelayaran pengangkutan ikan dari Avona menuju Wanam tanpa dilengkapi SLO dan melanggar standar operasional prosedur penangkapan ikan”, ungkap Susi.

Sebelumnya MV. HAI FA telah mengantongi Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014. Namun, Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal dinyatakan tidak laik operasi sehingga tidak diterbitkan SLO. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS). “Kapal tersebut tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku di bidang perikanan, dengan begitu sudah dipastikan yang dilakukannya adalah ilegal dan sudah sepatutnya ditangkap”, tegas Susi.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menempuh langkah-langkah strategis untuk menangani kasus ini. Di antaranya, melakukan koordinasi dengan aparat terkait seperti Koarmatim TNI AL dan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Komandan Lantamal XI Merauke dan Komandan Lantamal IX Ambon. Hasil dari koordinasi ini termasuk mengawal MV. HAI ke Dermaga Lantamal IX Ambon dengan menggunakan KRI. John Lie-358 dan KRI. MLT-561 serta Kapal Patroli Dit. Polair dari Mimika, yang direncanakan tiba di Ambon tanggal 2 Januari 2015.

Perlu diketahui, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MV. HAI FA diduga kuat telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 42 ayat (3) menyatakan setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. Pasal 43 menyatakan setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) huruf d menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan. Sedangkan Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai sistem pemantauan kapal perikanan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini tengah fokus dilakukan penanganan terhadap tersangka dan barang bukti berupa kapal dan ikan yang diangkut. Proses hukum berupa penyidikan dilakukan oleh Lantamal XI Ambon. Sebelumnya juga telah dilakukan penyidikan awal berupa pemeriksaan berkas oleh Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Stasiun PSDKP Tual.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2015