Hasil laut Indonesia seperti kepiting, lobster, dan kura-kura itu sebagian besar diekspor ke Tiongkok, Hongkong, dan Taiwan
Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan pengiriman 700-800 ekor kepiting hidup yang menurut ukurannya tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan.

"Kepiting-kepiting itu terdiri dari kepiting bakau dengan ukuran 5-7 sentimeter dan kepiting kecil dengan ukuran lebar karapas kurang dari 15 sentimeter," tutur Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan semua kepiting dengan berat total 300 kilogram itu dimasukkan ke dalam 49 boks styrofoam dan dikirim atas nama PT MJW dengan tujuan Shanghai, Tiongkok menggunakan pesawat Singapore Airlines.

"Di antara 49 boks itu juga disisipkan 10 boks berisi 2.350 ekor kura-kura moncong babi yang tergolong satwa dilindungi," katanya.

Pelaku pengiriman kepiting ini adalah Warga Negara Tiongkok berinisial HWX. Ia dianggap melanggar Permen KP No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lobster Bertelur dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana dan denda maksimal Rp150 juta.

"Saat ini penanganan terhadap pelaku telah kami limpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareksrim Mabes Polri," tutur Narmoko.

Berdasarkan Permen No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus sp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagius spp), ketiga komoditas tersebut tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan dalam kondisi bertelur.

Mengacu pada peraturan itu, ada kriteria ukuran yang boleh diperdagangkan yaitu lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Selanjutnya, kata Narmoko, dalam mendukung kebijakan program untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting, dan rajungan, BKIPM telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKIPM No.20/2015 tentang Larangan Penerbitan Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan untuk Tujuan Ekspor dan Antar Area bagi Komoditas Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Hal ini mengingat BKIPM berada di garda terdepan dalam pengawasan dan pemeriksaan produk perikanan yang dilalulintaskan melalui bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia.

Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I Soekarno-Hatta Teguh Samudro mengatakan nilai finansial yang berhasil diselamatkan dari komoditas kepiting ini sekitar Rp45 juta dengan estimasi harga kepiting Rp100-150 ribu per kilogram, sedangkan untuk kura-kura moncong babi yaitu Rp470 juta dengan estimasi harga per ekor Rp200 ribu.

"Hasil laut Indonesia seperti kepiting, lobster, dan kura-kura itu sebagian besar diekspor ke Tiongkok, Hongkong, dan Taiwan," ujarnya.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015