Pekanbaru (ANTARA News) - Lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu siang.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan, dengan hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri.

Dalam pembacaan dakwaan oleh enam orang Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh JPU Juli Isnur disebutkan bahwa kelima terdakwa melakukan praktik penyelundupan BBM dengan cara memanfaatkan kebijakan Pertamina terkait kelonggaran penyusutan BBM akibat penguapan diperjalanan saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal, dan dari kapal ke tempat tujuan sebesar 0,60 persen.

Arifin Achmad disebutkan JPU merupakan pegawai lepas harian TNI AL Dumai, Yusril "Supervisor" Pertamina Dumai, Dunun wiraswasta pemilik sejumlah CV di Bengkalis, Abob pemilik sejumlah Kapal Tanker dan Niwen yang bertugas sebagai bendahara.

Para terdakwa disebut JPU secara bersama berusaha melakukan penyelundupan BBM dengan cara melebihkan muatan kapal dan menjualnya secara ilegal dengan dalih BBM yang berkurang itu merupakan akibat penguapan.

Arifin Achmad disebut pemilik dari rekening Bank Mandiri cabang Dumai, dimana perannya untuk mengelabui transaksi pembayaran BBM dari Abob dan Niwen. Sementara Dunun berperan sebagai informan kepada terdakwa Yusri yang menginformasikan atau membantu kelancaran pembongkaran isi muatan kapal kapal tanker ke Depot Siak, Pekanbaru.

Kasus ini mengungkap transaksi jual beli BBM secara ilegal yang dilakukan di tengah laut atas kapal Mt Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15, dan MV Santana yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) dari RU II Dumai, Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau.

"Terdakwa Abob selaku pemilik kapal tanker bekerjasama dengan Yusri yang merupakan "Supervisor" Pertamina Dumai, lalu meminta kepada Abob untuk mengangkut BBM dari Sungai Pakning ke Pekanbaru, dan memakan waktu selama 12 jam. Selanjutnya Yusril yang berpengalaman di Pertamina membantu Abob dan Niwen untuk memanipulasi "lost" sebesar 0,60 persen," kata JPU Juli Isnur.

Selanjutnya dalam perjalanan ditengah laut, kapal yang disewa Pertamina mengeluarkan isi muatan atau istilahnya "kencing" ke kapal milik AM. Dalam pengalihan muatan inilah tersangka dari Pertamina, Yusri dan Dunun terlibat untuk memanipulasi bahwa BBM yang keluar merupakan "lost" karena penguapan.

JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (2).

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015