Sudah ada putusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan

Jakarta (ANTARA news) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait dengan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang ditangani KPK tidak sah.

"Sudah ada putusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.

Pada 16 Februari 2015, hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun pelaksana tugas (plt) sementara ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku belum membacara putusan praperadilan tersebut.

"Saya belum menyentuh itu. Saya perlu tanya dengan pimpinan lain, setahu saya, terhadap putusan praperadilan hanya bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK), tapi saya tidak tahu mungkin ada terbosan hukum lain, kita belum menyentuh substansi kasus, maaf putusannya saja belum saya baca," kata Ruki dalam konferensi pers hari ini.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung (MA) tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, terdapat dasar untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam surat edaran itu disebutkan PK terhadap praperadilan tidak diperbolehkan, kecuali dalam hal ditemukannya indikasi penyelundupan hukum.

Putusan praperadilan terhadap Budi dinilai berada di luar kewenangan hakim bersangkutan karena tak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana Pasal 77 KUHAP.

Pasal 77 KUHAP telah menentukan objek praperadilan yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

(D017)



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015