Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dan Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Polisi Badrodi Haiti menyaksikan penyerahan tersangka warga sipil dan barang bukti narkoba dan "black dolar" dari penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) kepada penyidik Polri.

Barang bukti itu diserahkan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomal) Brigjen TNI (Mar) Gunung Heru kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Viktor Edison Simanjuntak di Markas Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat.

Sebelum menyaksikan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti, Panglima TNI dan Wakapolri beserta rombongan menonton video proses penangkapan di ruang VIP Pomal.

Penyerahan barang bukti berupa uang palsu sejumlah 6.900 dolar AS  dalam pecahan 100 dolar atau kurang lebih Rp9 miliar dan juga narkoba jenis sabu, alat suntikan, dan alat hisap sabu, selain melibatkan anggota TNI juga warga sipil sehingga harus diproses hukum di Kepolisian.

Panglima TNI dan Plt Kapolri lalu meninjau barang bukti yang telah disita. Kasus ini merupakan temuan dari Detasemen Intelijen Armada Barat (Denintelarmabar) TNI AL.

Panglima TNI mengatakan, kasus ini berawal dari hasil operasi penegakan ketertiban oleh POM TNI yang berhasil menangkap salah seorang perwira  TNI AL, Mayor Said Joko Utomo.

Setelah didalami diselidiki satuan Denintelarmabar, didapat temuan uang palsu black dolar dan berbagai jenis narkoba berikut alat hisapnya.

"TNI tidak akan menoleransi prajuritnya yang terlibat kasus narkoba karena ini merupakan jenis pelanggaran berat dan risikonya sudah sangat jelas yaitu dipecat," tegas Moeldoko.

Serah terima barang bukti dan tersangka ini dihadiri Wakasal Laksda TNI Widodo, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, para asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya dan beberapa pejabat teras Mabes AL.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015