Pada saat ini dana yang sudah kami himpun yaitu pendapatan yang dihasilkan dari `endowment fund` (dana abadi) sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 total ada sekitar Rp3 triliun."
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menghasilkan pendapatan Rp3,09 triliun dari sejumlah investasi seperti di surat berharga negara dan obligasi badan usaha milik negara (BUMN).

"Pada saat ini dana yang sudah kami himpun yaitu pendapatan yang dihasilkan dari endowment fund (dana abadi) sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 total ada sekitar Rp3 triliun," kata Direktur Utama LPDP Eko Prasetyo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I DPR Jakarta, Senin.

Berdasarkan kebijakan administrasi dari dewan penyantun, lanjut Eko, investasi yang dilakukan LPDP hanya pada empat instrumen, yakni surat berharga, obligasi BUMN, deposito dan giro.

Ia merinci pada 2011, pendapatan LPDP dari investasi itu mencapai Rp75,16 miliar. Pada 2012, pendapatannya mencapai Rp353,19 miliar.

Kemudian, pada 2013, LPDP memperoleh pendapatan Rp990,96 miliar. Pada 2014, pendapatan LPDD dari empat instrumen investasi tersebut mencapai Rp1,67 triliun lebih.

Selain itu, LPDP juga mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) sebesar Rp15,6 triliun terutama untuk pemberian beasiswa, pendanaan riset, afirmasi dan rehabilitasi fasilitas pendidikan.

Dana tersebut terhimpun dari 2010-2013 dengan rincian Rp1 triliun pada 2010, Rp2,617 triliun pada 2011.

Pada 2012, dana DPPN yang diberikan adalah sebesar Rp7 triliun dan pada 2013, dana DPPN adalah sebesar Rp5 triliun.

Beasiswa yang dimaksud adalah beasiswa pendidikan untuk gelar magister dan doktor, beasiswa tesis dan disertasi, beasiswa spesialisasi kedokteran, beasiswa afirmasi dan beasiswa program presiden.

LPDP merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252 Tahun 2010.

LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga yang menerapkan pengelolaan keuangan dengan pola Badan Layanan Umum (BLU) pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18 Tahun 2012.

LPDP bertugas melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015