Jakarta (ANTARA News) -Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan telah memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor hot rolled coil (HRC) dari Korea Selatan dan Malaysia.

"KADI menemukan adanya bukti awal masih terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia yang secara kumulatif, pangsa impornya mencapai 43 persen dari total impor HRC pada 2014," kata Ketua KADI Kementerian Perdagangan, Ernawati, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Penyelidikan tersebut dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.

Tindakan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel yang mewakili industri dalam negeri atas produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD atas barang impor tersebut.

Besaran pengenaan BMAD berdasarkan PMK No. 23/PMK.011/2011 untuk Korea Selatan 0-3,8 persen dan Malaysia 48,4 persen.

Volume impor dari Korea Selatan pada 2011 sebesar 598.233 MT, pada 2012 menjadi 779.454 MT, pada 2013 menjadi 698.146 MT, dan pada 2014 naik sebesar 633.061 MT.

Sementara volume impor dari Malaysia pada 2011 sebesar 56 MT, pada 2012 naik menjadi 348 MT, pada 2013 menjadi 28 MT, dan pada 2014 sebesar 65 MT.

Ernawati mengatakan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan itu kepada pihak-pihak industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Korea dan Malaysia.

Pemberitahuan ini juga disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan dan Malaysia serta Perwakilan Pemerintahan Republik Korea dan Malaysia di Indonesia.

"Semua pihak yang ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dan atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut secara tertulis kepada KADI," ujar Ernawati.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015