Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha onderdil asal Pontianak Adipurna Sukarti (64) meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka penipuan deviden PT SJM, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman.

"Kedua tersangka telah menggunakan uang untuk mencari keuntungan dari uang hasil penjualan aset tanah PT SJM kepada orang lain," kata pengacara Adipurna alias Lian Kuang Seng, M Soleh di Mabes Polri Selasa.

Soleh menjelaskan tersangka Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman telah mendirikan pabrik ban PT RMR di lahan tanah dari hasil penggelapan tanpa ada laporan keuangan.

Pihak korban juga mendesak penyidik kepolisian segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka ke kejaksaan.

Sebelumnya, Adipurna melaporkan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang dan Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/364/V/2012/Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto sempat mengatakan penyidik menahan salah satu tersangka Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang.

Namun penyidik menangguhkan penahanan Suryadi, sedangkan Yusuf tidak menjalani penahanan karena alasan sakit.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015