Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Keuangan segera mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk madrasah, agar sekolah Islam dapat terus melangsungkan aktivitas pendidikan dengan kondusif.

"Kementerian Keuangan diharapkan lebih arif dalam menerapkan kebijakan terkait pencairan dana BOS untuk madrasah-madrasah yang ada," kata Saleh lewat keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Saleh, keterlambatan itu diketahui terhambat karena adanya peraturan baru yang diterapkan Kementerian Keuangan. Karena aturan itu, Kanwil dan Kandepag di seluruh Indonesia tidak berani untuk mendistribusikan BOS ke sekolah-sekolah.

"Saya bicara dengan beberapa pejabat Kementerian Agama seperti ke inspektorat jenderal, sekjen dan dengan Menteri Agama. Mereka memiliki jawaban yang seragam, terkendala karena aturan," tutur dia.

Kemenag, kata dia, juga memiliki alasan terlambatnya pencairan dana BOS bagi madrasah dikarenakan Kementerian Keuangan mengubah aturan pola pencairannya.

Selama ini, lanjut dia, dana BOS dicairkan melalui akun 57, sementara peraturan baru harus dicairkan melalui akun 52. Aturan ini berdampak besar bagi proses pencairan dana. Walaupun dananya sudah ada di daerah, para pejabat Kemenag di daerah ternyata tidak berani mencairkannya karena takut terjadi kesalahan.

Saleh mengaku paham bahwa aturan itu dibuat karena khawatir ada penyalahgunaan. Jika ada kekhawatiran itu, semestinya bukan pencairannya yang dihambat, tetapi pengawasannya yang ditingkatkan. Dengan demikian, dana BOS itu tetap sesuai dengan peruntukannya.

"Aturan ini perlu dikaji ulang karena menyangkut peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi, ternyata, sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud tetap mencairkan dana BOS meskipun telah ada aturan itu."

Kalau begini, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Setidaknya, terlihat lemahnya koordinasi antara kementerian lembaga yang ada, ujarnya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015