Kegiatan dilakukan di gedung KPK dengan pertimbangan efektivitas dan keamanan mengingat ada 2 tahanan yaitu RAC dan Iim, Siti Halimah sebagai terpidana kasus Kejaksaan serta melibatkan sekitar 15 saksi..."
Jakarta (ANTARA News) - KPK melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.

"Penyidik kasus tindak pidana korupsi pemerasan alkes Banten dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) hari ini melakukan rekonstruksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Rekonstruksi itu dilakukan di gedung KPK dengan sejumlah pertimbangan.

"Kegiatan dilakukan di gedung KPK dengan pertimbangan efektivitas dan keamanan mengingat ada 2 tahanan yaitu RAC dan Iim, Siti Halimah sebagai terpidana kasus Kejaksaan serta melibatkan sekitar 15 saksi, selain itu, beberapa peristiwa yang direkonstruksi terjadi di luar kota," tambah Priharsa.

Sehingga menurut Priharsa tidak mengurangi substansi pemeriksaan.

"Mengingat status Iim sebagai terpidana, yang bersangkutan hari ini bukan dijemput paksa, tetapi dijemput dari lapas tempat penahanannya di Serang," ungkap Priharsa.

Siti Haliman ditahan terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011 sebesar Rp4,1 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp3,5 miliar.

Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Artinya Atut menjadi tersangkut dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak.

Dalam kasus terakhir, Atut sudah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.

Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015