Manado (ANTARA News) - Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Sulut Harwan Muldidarmawan, di Manado, Minggu, mengatakan kerja sama dilakukan dengan tujuh rumah sakit di daerah itu.

"Rumah sakit (RS) tersebut masing-masing RS Prof Kandouw, RS Siloam, RS Wolter Mongisidi Teling, RS Advent, RS Pancaran Kasih, RS Bhayangkara dan RS Bethesda," kata Harwan didampingi Kanit Operasional Freddy Ransoen.

Dia mengatakan, melalui kerjasama ini, jika ada korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan perawatan pada sejumlah rumah sakit itu, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit.

Nanti kemudian, pihak rumah sakit yang akan mengklaim kepada Jasa Raharja.

"Maksimal klaim Rp10 juta," katanya.

Menjawab pertanyaan dia mengatakan, korban kecelakaan paling lama mengajukan klaim ke Jasa Raharja, enam bulan dari tanggal terjadinya kecelakaan.

Apabila telah melewati waktu itu, dinilai sudah kadaluarsa.

Kondisi yang terjadi, sering saat kecelakaan kedua belah pihak damai dan tidak melapor ke polisi.

Tetapi ternyata kemudian, kondisi korban kecelakaan mengalami patah tulang sehingga harus dirawat cukup lama, dan baru saat itulah melapor padahal tenggat waktu sudah lewat.

"Untuk itu diharapkan, jika terjadi kecelakaan segera lapor ke kepolisian sehingga dalam pengurusan klaim ke Jasa Raharja cepat ditangani," katanya.

Pewarta: Jorie M R Darondo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015