Bekasi (ANTARA News) - Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan membongkar sekitar 320 bangunan liar yang dianggap menyalahi aturan karena menempati lahan milik pemerintah.

"Agenda pembongkaran itu kita upayakan berjalan pada Juni 2015 ini," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi Nurdin Manurung di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, bangunan liar itu saat ini tersebar di sejumlah kawasan, di antaranya Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Pondokmelati.

Menurut Nurdin, bangunan liar itu ada yang berbentuk rumah tinggal, tempat usaha, pos organisasi masyarakat, hingga tempat hiburan.

"Kami sudah memberikan tiga kali surat peringatan kepada mereka agar mengosongkan tempat tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan, mereka belum juga mematuhinya," katanya.

Upaya penertiban serupa juga telah dilakukan pihaknya terhadap ratusan bangunan liar di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Medan Satria Kota Bekasi pada pekan ini.

"Ini merupakan bagian dari upaya kami menegakkan aturan daerah serta mewujudkan tertib domisili," katanya.

Nurdin mengatakan, kegiatan pembongkaran itu juga dilakukan pihaknya dengan berkoordinasi bersama kepolisian setempat.

"Kepolisian dan Satpol PP yang akan melakukan eksekusi bangunan liar di lapangan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015