Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi atau memulangkan sebanyak 148 warga negara Indonesia yang bekerja ilegal di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

WNI yang dideportasi pekan ini, dalam dua hari berturut-turut yakni Kamis (11/6) sebanyak 37 orang dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga Sandakan dan Jumat (12/6) berjumlah 111 orang dari PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu, kata Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam.

Nasution menerangkan, pemulangan WNI pada Kamis berdasarkan surat serah terima dari Konsulat RI Tawau, Malaysia nomor 284/Kons/VI/2015 dan nomor 286/KOns/VI/2015 pada pemulangan kedua pekan ini.

"Pekan kedua Juni (2015) ini, Malaysia pulangkan WNI ilegal dua hari bertutut-turut yaitu Kamis dan Jumat dengan total berjumlah 148 orang masing-masing 37 orang dari PTS Sibuga Sandakan dan 111 orang dari PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu," ujar Nasution.

Dari 148 WNI yang dipulangkan itu sebagian besar karena kasus keimigrasian atau tidak memiliki paspor bekerja di negara itu selebihnya kasus narkoba dan kriminal biasa dengan perincian 98 laki-laki, 31 perempuan, delapan anak laki-laki dan 11 anak perempuan.

Sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, WNI tersebut telah menjalani kurungan di PTS Malaysia selama berbulan-bulan atau sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, tambah dia.

Berdasarkan berita serah terima dari Konsulat RI Tawau, WNI yang dipulangkan tersebut pada umumnya bekerja sebagai buruh migran di perkebunan kelapa sawit Negeri Sabah.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015