Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki optimistis Otto Cornelis (OC) Kaligis akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan.

"Saya pribadi optimis Pak OCK akan hadir dengan panggilan ini. Beliau penegak hukum, senior, dan kawakan. Tentunya tahu betul untuk menghargai hak dan kewajibannya," kata Taufiqurrahman saat ditemui di Gedung KPK di Jakarta, Senin.

Dengan alasan penilaian tersebut, dirinya yakin bahwa tidak perlu diberikan imbauan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan dan berharap bisa diselesaikan sebelum libur Lebaran mendatang.

Hari ini KPK menjadwalkan memanggil OC Kaligis untuk dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PTUN Medan.

Namun hingga sore hari ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK tersebut. Selain OC Kaligis, KPK turut memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga sebagai saksi dalam kasus serupa.

Agenda pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura di kantor Tripeni.

Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kali.

Tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015