Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum memastikan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan membuat jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah tertunda atau mundur, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin.

"Pilkada serentak, yang pasti, siap dilaksanakan oleh teman-teman KPU di daerah. Kami mengapresiasi terobosan BPK dalam mengawal proses pilkada yang berkualitas," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Terkait dengan sejumlah temuan BPK, Ferry menjelaskan ada hal-hal yang sudah terlaksana seperti tahapan, jadwal dan program pilkada, serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lanjut Ferry.

"Proses penganggaran pilkada tentunya tidak terlepas dari peran Pemerintah (Mendagri) dalam mengeluarkan Permendagri sebagai acuan anggaran, pemda dan DPRD," katanya.

Dengan temuan BPK tersebut, KPU berharap hal itu dapat menjadikan proses pelaksanaan pilkada menjadi lebih baik khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan.

BPK mendapati sepuluh temuan keuangan KPU terkait penyelenggaraan pilkada. Kesepuluh temuan tersebut yaitu:

1. Penyedian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.

2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum seusai ketentuan.

4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.

5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.

6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kbupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan lenggunaan dana hibah belum Memadai.

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.

10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015