Sidoarjo (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati menyatakan kalau ada alat bukti bahwa ada pungutan liar pada proses validasi terhadap korban lumpur Lapindo, bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Salah satu sebab kedatangan saya kemari ke lokasi proses valiadasi ini adalah ada dugaan pungutan liar tersebut. Oleh karena itu saya ingin mengecek langsung seperti apa," katanya saat berada di lokasi validasi korban lumpur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.

Ia mengemukakan memang benar ada dugaan pungutan liar tersebut di antarnaya para korban lumpur tetapi sejauh ini memang belum ada bukti yang valid terkait dengan laporan tersebut.

"Misalkan kalau ada alat bukti seperti kuitansi atau tanda terima dan korban lumpur tersebut mau jadi saksi pelapor mungkin bisa diproses," katanya.

Saat ini, kata dia, pemerintah sudah mengumumkan secara berulang kali kalau proses pencairan dana korban lumpur ini tidak ada pungutan liar dalam bentuk apapun.

"Dan korban lumpur harus yakin kalau berkas yang sudah selesai proses validasi tersebut selanjutkan akan dibayar oleh pemerintah kepada masing-masing rekening warga," katanya.

Sementara itu, Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dwinanto HP, mengatakan, saat ini sudah terdapat sekitar 300 berkas yang nominatifnya diumumkan dan menunggu sepekan untuk proses pencairan.

"Setelah sepekan tidak ada protes kesalahan dari warga masyarakat, maka proses pencairan korban lumpur ini bisa langsung dilaksanakan," katanya.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 2.144 berkas yang sudah melalui proses validasi dari jumlah total berkas sebanyak 3.334 berkas.

"Kami optimistis proses berkas korban lumpur Lapindo tersebut bisa selesai tepat waktu," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015