Jakarta (ANTARA News) - DPR RI berniat untuk merevisi UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal itu agar DPR RI memiliki otonomi anggaran atau mengelola keuangan sendiri.

"DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki peluang untuk melakukan perubahan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," kata Wakil BURT DPR RI, Dimyati saat membacakan Rancangan Rencana Strategis DPR RI 2015-2019 di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Dilakukannya perubahan UU Nomor 17 tahun 2003 itu karena UU tersebut tidak memberikan ruang dan dukungan bagi DPR RI untuk mendukung terlaksananya otonomi anggaran," imbuh Dimyati.

Dia menambahkan, dilakukannya perubahan UU Keuangan Negara itu juga didasarkan untuk peningkatan kinerja DPR RI.

"Jika dibiarkan terus tanpa ada perubahan mendasar dalam praktek anggaran DPR RI atau mempunyai otonomi anggaran, DPR RI akan sangat sulit untuk meningkatkan kinerjanya," kata Dimyati.




Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015